JBNN.Net | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melaksanakan eksekusi barang bukti uang sitaan senilai Rp17,9 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.
Eksekusi dilakukan di Kantor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Jakarta Pusat pada Kamis (13/2), menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap tiga terdakwa.
Diantara, Drs. Zamzami, Selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB), yang dijatuhi 12 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar atau pidana tambahan 2 tahun, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Ir. Said Mahjali, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat 2017–2019, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Danil Adrial, SP, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat 2019–2023, dijatuhi 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Seluruh uang sitaan senilai Rp17.946.644.819 dirampas untuk negara dan telah disetorkan ke rekening BPDPKS sesuai putusan kasasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H. mengatakan Setelah eksekusi, selanjutnya digelar Focus Group Discussion (FGD) membahas berbagai titik rawan penyimpangan dalam program PSR.
Beberapa masalah utama yang diidentifikasi meliputi legalitas pekebun dan lahan, proses verifikasi, serta mekanisme pencairan dana.
“Hal ini harus menjadi perbaikan untuk kedepanya agar benar- benar dilakukan pengawasan pengawasan intensif dan berkelanjutan oleh stakeholder terkait, mulai dari dinas pertanian kabupaten/kota, dinas provinsi, hingga Kementerian Pertanian dan BPDPKS dalam penyaluran bantuan PSR mulai dari tahap persiapan, tahap verifikasi, tahap pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran. “ujar Ali Rasab Lubis dalam keternangan Persnya Kamis 13 Februari 2025
Penguatan sistem PSR Online/Smart PSR juga menjadi perhatian agar penyaluran dana sesuai progres pekerjaan di lapangan
Salah satu rekomendasi dalam FGD ini adalah monitoring titik koordinat lahan PSR untuk memastikan hanya lahan sawit berusia di atas 25 tahun dengan produktivitas di bawah 10 ton/Ha/tahun yang mendapatkan bantuan replanting.
Atas keberhasilan dalam menyelamatkan keuangan negara, Direktur Keuangan Umum, Kepatuhan, dan Manajemen Risiko BPDPKS, Zaid Burhan Ibrahim, S.E., M.T., menyerahkan Piagam Penghargaan dan Plakat kepada Kejati Aceh dan Kejari Aceh Barat. Penghargaan diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H.





