Operasi Gabungan Satpol PP dan WH Aceh bersama Bea Cukai Ungkap Ribuan Rokok Ilegal di Banda Aceh

Pengeledahan Rokok Ilegal (Foto:Dok Ist)

JBNN.Net | Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh bersama Bea Cukai Wilayah Aceh berhasil melakukan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal di sejumlah toko di Banda Aceh.

Operasi yang dilakukan pada Kamis, 11 Juli 2024 ini menyisir sejumlah toko yang diduga menjual rokok ilegal di berbagai wilayah dalam kota.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di salah satu kios yang berada di kawasan  Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Hasil pengeledahan tersebut mengamankan satu penjual dan satu pemilik rokok ilegal.

Kasatpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, SH, MM, melalui Kasi Humas Mohammad Nanda Rahmana mengungkapkan bahwa petugas menemukan sebanyak 3.747 bungkus rokok tanpa pita cukai di dua lokasi berbeda di Gampong Jeulingke.

Nanda menjelaskan, awalnya tim gabungan menemukan sekitar 600 bungkus rokok ilegal di salah satu kios. Namun, Setelah diinterogasi lebih lanjut, penjual berinisial R (18) mengakui bahwa masih ada rokok yang disimpan di rumah pemilik kios.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke rumah pemilik kios berinisial RA (24) dan menemukan sekitar 3.147 bungkus rokok ilegal.

Dari hasil pengeledahan, total rokok ilegal yang disita mencapai 3.747 bungkus atau setara dengan 67.446 batang.

Barang bukti dan dua orang yang diamankan kini berada di Kanwil Bea Cukai Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Mohammad Nanda Rahmana menambahkan bahwa Satpol PP dan WH Aceh beserta Kanwil Bea dan Cukai Aceh saat ini gencar menangani maraknya peredaran rokok ilegal di Aceh.

Sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat terus dilakukan agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai.

“Untuk pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai dalam jumlah kecil, kita lakukan penyitaan dan memberikan peringatan tertulis agar tidak menjualnya lagi. Jika kedapatan masih menjual, akan kita lakukan penindakan lebih tegas,” tegas Nanda.

Untuk agen atau penadah besar, tindakan tegas langsung dilakukan berupa penyitaan barang dan penahanan terhadap tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Bea Cukai agar diproses ke tingkat selanjutnya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum,” tutup Nanda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *