JBNN.Net | Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, mengumumkan bahwa partainya akan mengusung pasangan Anies Baswedan dan Sohibul Iman sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024.
Keputusan ini berawal dari surat rekomendasi yang diterima DPP PKS dari PKS DKI Jakarta. Surat tersebut meminta restu untuk menetapkan Anies-Sohibul sebagai pasangan calon yang akan diusung dalam pemilihan mendatang.
Menurut Syaikhu, DPP PKS menindaklanjuti rekomendasi ini dengan melakukan pembahasan mendalam mengenai calon-calon yang diajukan. “Dalam pembahasan nama pasangan calon pilkada, aspek utama yang menjadi pertimbangan adalah pengalaman kepemimpinan yang baik, baik di eksekutif maupun legislatif,” ujar Syaikhu di kantor DPP PKS, Jakarta,Selasa 25 Juni 2024
Selain pengalaman kepemimpinan, faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah rekam jejak serta kemampuan memimpin pemerintahan daerah. “Serta peluang menangnya, probability to win-nya besar,” tambahnya.
PKS juga memberi ruang kepada kadernya sebagai hasil dari kaderisasi dan regenerasi partai. Dalam hal ini, nama Sohibul Iman muncul sebagai cawagub. Syaikhu menegaskan bahwa PKS adalah partai kader yang berupaya mengajukan nama dari internal untuk diusung.
Sebelum keputusan diambil, DPP PKS mendengarkan berbagai masukan dari tokoh-tokoh penting, termasuk ulama, tokoh lintas agama, cendekiawan, serta masyarakat DKI Jakarta. Keputusan akhirnya diambil dalam rapat yang digelar pada Kamis, 20 Juni 2024, di mana DPP PKS menetapkan Anies Baswedan dan Sohibul Iman sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
“Pada rapat di hari Kamis 20 Juni 2024, telah memutuskan mengusung Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai bakal calon gubernur dan Bapak Mohammad Sohibul Iman sebagai bakal calon wakil gubernur,” jelas Syaikhu.
Namun, PKS tidak dapat serta merta mendaftarkan pasangan Anies-Sohibul ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). PKS masih memerlukan dukungan dari partai koalisi untuk memenuhi syarat kepemilikan kursi DPRD. Berdasarkan UU Pilkada, pasangan calon kepala daerah baru bisa didaftarkan ke KPU jika mendapat dukungan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara hasil pemilu terakhir.





