Pelaku pemerkosa di ciduk personel reskrim polres langsa, rabu (15/12/2021) [Foto/mdn] |
JBNN.net, Langsa – AR (28) diringkus polisi lantaran diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial D (19). Minggu (12/12/ 2021) lalu.
Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ia benar, telah kita amankan diduga pelaku pemerkosaan,” ujar Krisna. Rabu (15/12/21).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah personil reskrim langsa menerima Laporan dari Polsek Langsa Barat perihal adanya pelaku tindak pidana pemerkosaan.
Kemudian anggota Resmob langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Tepatnya yang berada di Jln. Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.
“Aksi cabul itu dilakukan tersangka setelah memergoki korban sedang berduaan dengan kekasihnya,” katanya.
Sebelum diperkosa, pelaku sempat mengikat kekasih korban di pohon sawit dan meminta uang sejumlah 500 ribu rupiah, dan merampas telepon seluler milik korban.
“D diperkosa sambil mengancam korban apabila melawan akan dibunuh,” katanya.
Lanjut, usai melancarkan aksi bejatnya pelaku bergegas meninggalkan lokasi kejadian.
Namun saat hendak pergi pelaku berhasil ditangkap oleh Satpam PT Timbang Langsa, dan diserahkan ke Polsek Langsa Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(mdn)