JBNN.net | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 161 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Abdya, Rabu (6/8/2025).
Pelantikan berlangsung di halaman Kantor Bupati Abdya, Desa Kedai Paya, Kecamatan Blangpidie. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wakil Bupati Zaman Akli, S.Sos., M.M., Ketua DPRK Roni Guswandri, Dandim 0110 Letkol Inf. Beni Maradona, S.Sos., Plt Sekda Rahwadi, ST, Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Munawwar Hamidi, S.H., Asisten I Musawir, serta Kepala BKPSDM Yusan Sulaidi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berdasarkan Keputusan Bupati Abdya Nomor 700 tertanggal 5 Agustus 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Safaruddin menyampaikan rasa syukurnya karena para guru di Abdya akhirnya memperoleh kepastian status kepegawaian setelah penantian panjang.
“SK yang diberikan hari ini harus dimaknai sebagai wujud rasa syukur atas perjuangan selama ini. Kita ingin guru-guru membawa warna dan arah baru dalam dunia pendidikan di Abdya demi kemajuan bersama, insyaallah,” tegas Bupati.

Ia juga mengajak para guru PPPK untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam memberikan motivasi dan inspirasi kepada siswa guna meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah masing-masing.
Bupati Safaruddin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Abdya hanya akan bertindak sebagai pengawas terhadap seluruh pegawai, sesuai dengan regulasi nasional.
Ia mengingatkan bahwa hak dan kewajiban PPPK telah diatur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk sanksi, penghargaan (reward), dan hukuman (punishment) yang berlaku.
Selain memberi arahan kepada guru PPPK, Bupati juga menyinggung pentingnya persatuan dalam pemerintahan. Ia menyatakan tekadnya untuk menjadi pionir dalam menyatukan semua elemen, tanpa ada lagi sekat-sekat politik.
“Harapan saya, Abdya menjadi pionir. Tidak ada lagi kubu 01 dan 02. Saya dan Wakil Bupati sedang menggalakkan gerakan salat berjamaah. Semua aktivitas, termasuk pelayanan publik, harus dihentikan saat waktu salat. Mari kita ramaikan masjid,” pungkasnya.





