JBNN.Net | Dalam Kurun Waktu delapan hari atau 18-24 April 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukal (KPPBC) Banda Aceh berhasil menemukan dan menyita 31,164 batang rokok ilegal.
Dari jumlah tersebut 19.000 batang rokok illegal ini merupakan hasil sinergi KPPBC Banda Aceh dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) pada tanggal 18-19 April 2024 serta 12.164 batang rokok ilegal hasil operasi pasar KPPBC Banda Aceh pada tanggal 24-25 April 2024.
Kepala kantor KPPBC TMP C Banda Aceh Dede Mulyana menyebut peredaran rokok ilegal sejumlah rokok diperkirakan mencapai nilai sebesa Rp 67.607.900 dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 46.994.800.
Sementara berdasarkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) berhasil mengungkap pengiriman 95 slop (19.000 batang) rokok ilegal melalui bandara SIM.
“Pengungkapan tersebut diawali dengan kecurigaan petugas atas paket barang kiriman di gudang kargo salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di bandara SIM. Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan barang oleh petugas KPPBC Banda Aceh, Avsec, dan petugas PJT”,ungkap Dede Mulyana,Senin 29 April 2024,di Banda Aceh
Selain itu,bedasarkan pemeriksaan didapati bahwa barang kiriman tersebut berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yang akan dikirim melalui pesawat.
“ada dua pengiriman yang berhasil diungkap, yakni 48 slop (9.600 batang) dengan tujuan Kab. Bandung, Jawa Barat pada tanggal 18 April 2024, serta 47 slop (9.400 batang) dengan tujuan Depok (Jawa Barat) dan Maros (Sulawesi Selatan) pada tanggal 19 April 2024”,ujarnya
Atas pengungkapan tersebut, telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP).
Tak hanya itu, KPPBC Banda Aceh juga berhasil menemukan dan menyita 12.164 batang rokok illegal dari Operasi Pasar di wilayah Kota Banda Aceh tanggal 24-25 April 2024.
Lagi-lagi berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut 12.164 batang rokok tersebut tergolong illegal karena tidak dilekati pita cukai.
Dede Mulyana mengatakan Operasi pasar merupakan kegiatan pemeriksaan di wilayah kerja KPPBC TMP C Banda Aceh dengan tujuan mencegah dan menindak produksi dan peredaran rokok illegal.
Kata dia, Rokok yang tidak dilekati pita cukai termasuk rokok yang melanggar ketentuan atau legal Pokok yang sesuai ketentuan (legal) adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan al Betentuan, serta telah memenuhi kewajian pembayaran cukai ke negara.
Ciri utama rokok legal adalah telah dilekati pita cukal yang baru, asli dan sesuai peruntukan. Sebaliknya, rokok yang tidak dilekati pita cukal, dilekati pita cukai namun palsu, bekas pakal, atau tidak sesuai peruntukan, adalah rokok illegal. Rokok illegal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara.
Optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai adalah salah satu fungsi Bea Cukai. Sebagai bagian dari fungsi tersebut, maka Bea Cukai bertugas untuk melakukan pengawasan untuk memastikan apakah rokok yang beredar diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara. Kepada para pedagang, konsumen, dan seluruh lapisan masyarakat disampaikan agar cermat dalam meneliti rokok sebelum membeli.
Dede beharap kepada Masyarakat, Apabila mendapati rokok ilegal dengan ciri tersebut disarankan agar tidak membeli, mengkonsumsi, atau mengedarkan.
Untuk itu apabila masyarakat mengetahui infomasi peredaran rokok ilegal agar menyampaikan kepada pihaknya atau ke KPPBC Banda Aceh melalui nomor WA 0851-6116-1840, atau melalui media sosial KPPBC Banda Aceh (instagram, tweeter, dan facebook),ujarnya